Menteri Keuangan Sri Mulyani Diminta Berikan Prioritas Alokasi APBN 2023 untuk Provinsi Induk Papua
Provinsi induk di Jayapura masih menjadi pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan di seluruh Papua.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir meminta Kementerian Keuangan untuk tetap memberikan prioritas alokasi APBN 2023 untuk Provinsi induk Papua.
Hal ini kata Boy bukan tanpa alasan karena Provinsi induk di Jayapura masih menjadi pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan di seluruh Papua.
Bukan hanya itu saat ini Anggota DPR Provinsi Papua dan MRP yang berasal dari Dapil Provinsi pemekaran baru masih menjadi tanggung jawab APBD Provinsi Papua.
Baca juga: DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang
"Kami mendorong Ibu Menteri Keuangan, di tengah upaya memberikan alokasi dana APBN untuk 4 DOB baru, untuk tetap memberi prioritas pada Provinsi Induk Papua. Faktanya saat ini pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan itu masih terpusat di Provinsi Papua, maka tentu saja butuh intervensi yang cukup dari sisi anggaran," ungkap Boy kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Selain itu, khusus untuk DPR Papua dan MRP kata dia juga tetap mengakomodir semua anggota termasuk yang berasal dari Dapil Otonomi Baru.
"Artinya tanggung jawab APBD untuk DPR Provinsi dan MRP masih tetap sama karena komposisinya tidak berubah. Saat ini ada 69 anggota DPR Provinsi dan 51 anggota MRP. Ini yang harus jadi perhatian Ibu Menteri," ucap Boy.
Karena itu Boy meminta pemerintah pusat agar alokasi anggaran untuk 3 provinsi Baru di Papua yang bersumber dari APBN tidak mengurangi alokasi yang sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua selama ini.
"Karena itu tadi faktanya banyak pelayanan dasar masyarakat masih terpusat di Provinsi induk. Ini yang perlu dicermati baik oleh pemerintah pusat," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Pemekaran Daerah Masih Moratorium, Kecuali Papua
"Untuk Papua yang tiga Papua pertama, karena UU (pemekaran) muncul sebelum UU APBN 2023, kita akan masukkan di dalam perpres terkait DIPA sehingga penganggaran untuk pelaksanaan provinsi baru akan masuk dalam DIPA yang akan disampaikan Presiden di 2023," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan nantinya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini diberikan kepada Provinsi Papua akan mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan pemekaran provinsi.