Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akademisi Sebut Program Food Estate Sebaiknya Meniru Proses Pembukaan Lahan Kelapa Sawit

Program food estate pertama diluncurkan ketika krisis pangan bergaung kencang pada awal pendemi Covid-19 pada 2020.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Akademisi Sebut Program Food Estate Sebaiknya Meniru Proses Pembukaan Lahan Kelapa Sawit
Istimewa
Pengembangan Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 ha. Di antaranya berada di Kecamatan Pandih Batu 5.871 ha, Maliku 1.221 ha, Kahayan Hilir 230 ha, Kahayan Kuala 2.443 ha, dan Sebangun Kuala 235 ha. Sedangkan di Kabupaten Kapuas terdapat 20.000 ha yang berada di Kecamatan Bataguh 5.275 ha, Kapuas Murung 2.500 ha, Kapuas Timur 2.255 ha, Pulau Petak 1.340 ha, Tamban Catur 2.220 ha, Kapuas Kuala 1.315 ha, Selat 320 ha, Dadahup 1.000 ha, Kapuas Barat 2.000 ha, Kapuas Hilir 760 ha, Basarang 670 ha, dan Mantangai 345 ha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah mengembangkan lahan pertanian berskala luas atau food estate di luar Jawa tidak mulus-mulus amat

Banyak ditemui kendala sana sini terutama soal kecocokan lahan yang hendak dijadikan food estate hingga tingkat keberhasilan tanam.

Terkait hal tersebut Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Padjajaran Bandung, Tualar Simarmata mengatakan program food estate sebaiknya meniru proses pembukaan lahan untuk tanaman kelapa sawit.

Lahan tersebut perlu disiapkan setidaknya lima tahun baru bisa berproduksi dengan baik.

Baca juga: Perkuat Produksi, Mentan SYL Kawal Gerakan Tanam di Food Estate Kapuas

"Pada satu sampai dua tahun pertama itu waktu untuk memasang dan membangun infrastruktur," ujar Tualar, Senin(28/11/2022).

Menurut Tualar, konsep food estate yang mengedepankan kesinambungan proses dari hulu hingga ke hilir sudah tepat.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, menurut penemu Inovasi Intensifikasi Padi Aerob Terkendali Berbasis Organik (IPATBO) itu, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam program food estate.

Program food estate pertama diluncurkan ketika krisis pangan bergaung kencang pada awal pendemi Covid-19 pada tahun 2020.

Selain di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara serta Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas. Kalimantan Tengah, lumbung pangan juga diperluas ke Nusa Tenggara Timur tepatnya di Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Sementara di pulau Jawa, food estate dipusatkan di Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Kabupaten Bantul, DIY serta Temanggung dan Wonosobo di Jawa Tengah.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab menyiapkan lahan dan infrastruktur. Setelah siap, tanggung jawab penanaman dan pendampingan berada di Kementerian Pertanian(Kementan).

Tualar menjelaskan, lahan yang digunakan sebagai areal food estate di Kalimantan sebelumnya tidak ditanami komoditas padi atau jagung. Agar bisa ditanami padi atau jagung harus diberi ‘treatment’ yang tepat. Menurut dia, perlu proses yang lebih panjang dalam membuka lahan.

"(Proyek food estate) Jangan hanya kasih angin surga. Terlalu naif kalau mengatakan satu atau dua tahun sudah bisa produksi. Pemerintah harus mau membuka diri untuk melakukan evaluasi. Secara konsep mestinya ini sudah betul. Tapi eksekusinya bermasalah," kata Tualar.

Ia mengusulkan sebaiknya pemerintah menunjuk satu institusi atau lembaga khusus untuk bertanggung jawab mengembangkan food estate. Misalnya, PT Perkebunan Nusantara. Indonesia memiliki banyak PTPN berbasis komoditas.

"Bereskan dulu buka lahannya, infrastrukturnya, baru setelah semuanya siap, minimal lima tahun berikan kepada petani. Jangan langsung dilepas seperti sekarang. Jadinya banyak yang mangkrak," tutup Tualar.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas