Pengusaha Awasi Penjualan Rokok ke Anak-anak, Bakal Gandeng Bea Cukai
Komitmen ini telah dilakukan para pelaku usaha sejak lama guna mendukung program pemerintah menurunkan jumlah prevalensi pada perokok anak.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan, pelaku usaha industri hasil tembakau berjanji akan melakukan pengawasan untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Komitmen ini telah dilakukan para pelaku usaha sejak lama guna mendukung program pemerintah menurunkan jumlah prevalensi pada perokok anak.
“Gaprindo 100 persen berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Sejak tahun 90-an, kami sudah melakukan hal ini, kami melakukan sosialisasi dan edukasi, komitmen kami kuat,” ujar Ketua Gaprindo Benny Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Mengalami Kenaikan, Akademisi Ingatkan Persaingan Usaha
Dia menegaskan, asosiasinya sejak dulu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan rokok kepada anak-anak.
Dalam setiap bungkus rokok, pihaknya mencantumkan peringatan larangan menjual kepada anak di bawah 18 tahun, dan juga membuat situs web khusus yaitu www.cegahperokokanak.id.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan, pihaknya rutin menggelar sosialisasi dan edukasi secara langsung khususnya ke tempat-tempat ritel.
Gaprindo bekerja sama dengan sejumlah asosiasi ritel untuk berkolaborasi dalam pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
"Dengan kolaborasi ini, Gaprindo berharap jumlah perokok anak semakin berkurang. Kami juga dulu sering berkolaborasi dengan pemerintah yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan untuk penegakan hal ini," tuturnya.
Senada dengan Gaprindo, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan komitmennya untuk tidak menjual rokok elektrik kepada anak di bawah 18 tahun.
Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita menyampaikan, APVI bersama seluruh asosiasi vape lain, serta pelaku ritel telah menandatangani nota kesepahaman kode etik sebagai tanda komitmen akan hal tersebut.
Baca juga: Rokok Kretek Maupun Rokok Elektrik Sama-Sama Berisiko Picu Pneumonia
Sementara terkait dengan penjualan online, meski hadapi tantangan, anggota APVI terus melakukan beragam inisiatif untuk mencegah penjualan pada anak di bawah usia 18 tahun, di antaranya pencatuman tagar 18+ serta mengatur agar produk hanya bisa dilihat oleh anak-anak.
Kendati demikian, Garin menambahkan, bahwa tantangan yang masih dihadapi APVI adalah pada penjualan daring atau online tersebut.
Karena itu, APVI sudah melakukan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengawasi penjualan rokok elektrik melalui penjualan online.
“Walaupun masih jadi tantangan, tapi jelas APVI terus berusaha untuk mengatasi ini. Kita bicarakan dengan Bea Cukai untuk membahas penjualan online,” pungkasnya.