Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Koperasi Dinilai Dapat Jadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional Jika Dikelola dengan Benar

dalam waktu terakhir ini permasalahan yang dihadapi koperasi, antara lain salah tata kelola, gulung tikar atau bahkan digugat pailit.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Koperasi Dinilai Dapat Jadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional Jika Dikelola dengan Benar
HO
Seminar dengan tema “Kebangkitan Koperasi Indonesia: Transformasi Koperasi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan di Kampus Universitas Padjajaran, DipatiUkur, Bandung, Jumat (16/12/2022). 

Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Koperasi saat ini berbagi peran, KSP yang memiliki modal mayoritas dari luar anggota dan melayani simpan pinjam di luar anggota di awasi oleh OJK, sedangkan KSP yang hanya melayani anggota pengawasan ada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Pihaknya juga mendorong agar koperasi yang berkembang, adalah koperasi yang bergerak di sektor produksi, sektor riilbukan hanya koperasi simpan pinjam.

Dalam seminar tersebut, pakar ekonomi, Rizal Ramli mengingatkan bahwa permasalahan koperasi saat ini bukan semata-mata soal aturan. Ia memberikan saran agar Kementerian Koperasi dan UMKM, meminta Koperasi-Koperasi memperbaiki manajemen, salah satunya adalah dengan menerbitkan laporan keuangan secara terbuka dan periodik.

Selain itu juga harus ada preferensi dalam membuat kebijakan, kementerian Koperasi dan UMKM harus menetapkan target secara terukur mengenai perkembangan koperasi.




“Alokasi kredit untuk pelaku bisnis UMKM harus ditingkatkan, dari 14 persen menjadi 35 persen dan yang terakhir adalah koperasi harus melakukan transformasi melakukan digitalisasi,” ujarnya.

Sementara Dr. Dewi Tenty, penggiat yang juga notaris mengingatkan banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan lembaga koperasi. Bentuknya sangat beragam, ada rentenir berkedok KSP, Bank Gelap berkedok KSP, Fintech berkedok KSP, Koperasi sebagai cangkang, dan pinjam meminjam lembaga koperasi untuk suatu kegiatan.

Terkait dengan banyaknya jumlah koperasi membutuhkan pengawasan khusus guna memastikan tata kelola koperasi sebagaimana tujuan awal yang diatur dalam UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

“Sebagaimana disyaratkan dalam ILO, yakni koperasi adalah organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis dan mandiri,” jelas Dewi Tenty, yang juga menjadi Kepala Bidang Hubungan AntarLembaga, PBA.

BERITA TERKAIT

Dewi Tenty memberikan saran sebagaimana yang diamanatkandalam PP No 9/1995 tentang perkoperasian, bahwa pembinaan dan pengawasan KSP diakukan oleh Kementerian Koperasi. Dimana KSP wajib memberikan laporan secara berkala dan tahunan kepada Menteri Koperasi dan UMKM. “Idealnya pembinaan dan pengawasan adalah seiring dan sejalan apa yang dibina itu yang diawasi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas