Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rumah untuk Jokowi Selepas Tak Jabat Presiden Akan Naikkan Nilai Properti di Colomadu

Rumah tersebut akan diberikan kepada Jokowi setelah selesai masa jabatannya sebagai Presiden pada tahun 2024.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rumah untuk Jokowi Selepas Tak Jabat Presiden Akan Naikkan Nilai Properti di Colomadu
Tribunnews.com
Lahan seluas 2.000 sampai 3.000 meter persegi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karangnyar, Jawa Tengah, yang dialokasikan untuk pembangunan rumah hadiah negara kepada Jokowi selepas tidak lagi menjabat sebagai Presiden di 2024. 

Lahan kosong tersebut, lokasinya diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari, tepat di samping Jalan Adi Sucipto.

Dia mengatakan, lahan tersebut memiliki luas sekitar 8000 meter persegi. "Luasnya sekitar 8000-an lebih," jelas Slamet.

Namun Slamet belum mengetahui sejauh mana proses pembelian lahan yang akan digunakan sebagai rumah pensiun Presiden Jokowi.

"Itu lahannya milik pribadi perorangan mas, tapi mau ada perluasan ke sebelah barat dan saat ini masih mencari siapa pemilik lahan yang ada di sebelah barat itu," ungkapnya.

Ia hanya sempat mendengar rencana penggunaan lahan itu, untuk rumah pensiun presiden dan proses perizinan masih bergulir.

Baca juga: Istana Benarkan Sudah Beli Lahan Kosong di Colomadu untuk Dibangun Rumah bagi Presiden Jokowi

Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemberian rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Berita Rekomendasi

SBY mendapatkan rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Terungkap, Calon Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Ternyata Milik Bos Pengusaha Bus 

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

Terkait pembangunan rumah dari negara untuk Jokowi, Juliyatmono mengatakan sesuai prosedur bahwa pengadaan tanah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).

Juliyatmono mengatakan tanah tersebut sudah dibayar termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Dia menjelaskan, pengadaan lahan tersebut dilakukan oleh Mensesneg. "Sudah dibayarkan karena jual beli tanah itu kan ada pajak balik nama. BPHTB-nya sudah dibayarkan ke kas daerah pemerintah kabupaten, karena dipastikan tanah itu berada di lokasi Karanganyar tepatnya di Kecamatan Colomadu," ujarnya.

Menurut Juliyatmono, proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas