2 Orang Tewas Akibat Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Respons KCIC hingga Kemenhub
Menurut Adita, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan pembangunan akan dihentikan sementara untuk dilakukan proses investigasi lebih lanjut.
Editor: Muhammad Zulfikar
Komisi V DPR: KCIC Harus Bertanggung Jawab
PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus bertanggung jawab atas kecelakaan pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Anggota Komisi V DPR Minta KCIC Hentikan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Dari insiden itu, dikabarkan ada sejumlah pekerja yang mengalami luka-luka, dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China menjadi korban meninggal dunia.
"PT KCIC perlu bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan ini, " kata Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Kedepannya, kata Suryadi, KCIC dituntut selalu mengimplementasikan aspek Safety, Security, Health and Environment (SSHE) pada setiap aktivitas kerja agar kecelakaan kerja dapat dihindari.
"Jangan sampai menambah kecerobohan lainnya, terutama nanti pada saat KCJB sudah beroperasi secara komersial. Sebab dengan kecepatan hingga 350 km/jam maka berpotensi menimbulkan korban jiwa yang sangat banyak jika sampai terjadi kecelakaan," pungkas legislator PKS itu.
Sebagai informasi, kereta cepat Jakarta-Bandung mengalami kecelakaan di wilayah Kampung Campaka, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (18/12/2022).
Akibat kejadian itu, ada 2 orang korban yang mengalami meninggal dunia. Sementara itu, 5 orang lain yang mengalami luka berat sudah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Baca juga: KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang Jadi 80 Tahun, Luhut: Nggak Masalah
Hingga saat ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa 18 orang sebagai saksi.
Nantinya, pihak kepolisian juga bakal memeriksa pihak luar yang menjadi penyedia kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.