Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Cabut PPKM, Kemenhub Sebut Sampai Saat Ini Peraturan Perjalanan Masih Ikuti Aturan Lama

Saat ini aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jokowi Cabut PPKM, Kemenhub Sebut Sampai Saat Ini Peraturan Perjalanan Masih Ikuti Aturan Lama
Nitis Hawaroh
Saat ini aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.

Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Baca juga: Pemerintah Cabut PPKM, DPR Ingatkan Masyarakat Tak Euforia Berlebih

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Berita Rekomendasi

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

Lalu, bagaimana aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pasca dicabutnya PPKM?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, meski PPKM telah dicabut, segala aturan perjalanan masih mengacu pada aturan lama.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan," ucap Adita saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (30/12/2022).

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seperti dikutip Kompas, adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Untuk aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.

Ini rincian ketentuan perjalanan dalam negeri:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

• PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

• PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

• PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

• PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

• PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker Meski Status PPKM di Indonesia Dicabut

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas