Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP dan Warung Kecil Tak Bisa Jualan Lagi, Ini Penjelasan Pertamina
Pemerintah telah merancang wacana pemberlakuan aturan penjualan elpiji 3 kilogram subsidi yang nantinya hanya bisa dijual oleh penyalur resmi.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merancang wacana pemberlakuan aturan penjualan elpiji 3 kilogram subsidi yang nantinya hanya bisa dijual oleh penyalur resmi.
Adanya kebijakan ini agar Pertamina dapat melakukan pendataan konsumen lebih akurat. Sehingga distribusi gas elpiji subsidi dapat tepat sasaran.
Sejalan adanya aturan tersebut, maka kedepannya warung-warung atau para pengecer (tidak resmi) tak lagi dapat menjual gas elpiji 3 Kg subsidi.
Beredarnya informasi tersebut, unit usaha Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak dan gas, Pertamina Patra Niaga, langsung memberikan tanggapannya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan uji coba di sejumlah kecamatan di 5 wilayah. Diantaranya Tangerang (Banten) dan Semarang (Jawa Tengah).
Ia melanjutkan, para pembeli wajib membawa KTP untuk pendataan.
"Saat ini kami masih melakukan uji coba di 5 kecamatan, dan itupun yang dilakukan adalah pencocokan data antara data pembeli dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari Pemerintah," papar Irto kepada Tribunnews, Senin (16/1/2023).
"Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya," sambungnya.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Tak Akan Dijual di Pengecer, Nantinya Hanya Bisa Dibeli di Sub Penyalur Pertamina
Jika uji coba di 5 wilayah berjalan lancar, maka Pertamina akan memperluas kebijakan pembatasan LPG di sejumlah daerah.
Terkait syarat dan ketentuan pembeli gas elpiji 3 Kg, Irto masih belum mengetahui secara rinci.
Pasalnya, aturan tersebut masih dalam pembahasan Kementerian dan Lembaga terkait selaku regulator.
"Perluasan wilayah uji coba masih dikoordinasikan dengan regulator. Kriteria penerima masih menunggu regulasi resminya," pungkas Irto.
Baca juga: Bukan Hanya Distributor, Warung Kecil pun Bisa Jadi Agen Pengecer Elpiji 3 Kg, Berikut Caranya
Sebelumnya, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.
"LPG 3 kg sesuai peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah," ujarnya seperti dilansir Kompas.
Ia menegaskan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, tidak ada yang diperbolehkan memakai atau menggunakan LPG 3 kg.
Menurutnya pembelian gas LPG wajib memakai e-KTP, dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," paparnya.