Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sempat Diawasi, RBC Jasindo Sudah Penuhi Ketentuan OJK, Ini Kata Manajemen

RBC PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) telah penuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

Editor: Sanusi
zoom-in Sempat Diawasi, RBC Jasindo Sudah Penuhi Ketentuan OJK, Ini Kata Manajemen
IST
Ilustrasi. Rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) telah penuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) telah penuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi mengatakan, sejak Desember 2022 RBC Asuransi Jasindo sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Asuransi Jasindo juga sudah melaporkan terkait angka RBC ini kepada OJK pada bulan ini. Pihaknya juga tengah menunggu hasil audit resmi yang dilakukan pihak eksternal.

Baca juga: Penuhi Perintah Menteri BUMN, Jasindo Kirim Tenaga Medis ke Cianjur

“Dengan terpenuhinya RBC ini, akan meningkatkan optimistis di bisnis perusahaan,” kata Cahyo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Cahyo juga yakin, pertumbuhan bisnis Jasindo di daerah semakin positif dan signifikan.

Baca juga: Triwulan III Asuransi Jasindo Kucurkan Rp 1,9 Triliun untuk Bayar Klaim

Direktur Utama IFG Robertus Bilitea mengungkapkan bahwa RBC Jasindo per Desember 2022 (unaudited) telah mencapai 137,21 persen yang berarti telah di atas ketentuan minimal OJK, yakni minimal 120 persen.

“(Kami) telah mengembalikan tingkat kecukupan modal Jasindo dimana pada tahun lalu (2021), Jasindo mengalami tekanan terhadap permodalan dengan RBC di level -84,85 persen,” ujar Robertus dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Soal Pengurangan Karyawan, Ini Penjelasan Dirut Asuransi Jasindo

Berita Rekomendasi

Risk Based Capital (RBC) adalah perbandingan antara modal suatu perusahaan asuransi dengan risiko yang akan terjadi. Metode perhitungan ini sendiri merupakan ketentuan wajib dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2020 lalu. Biasanya nilai RBC sangat dibutuhkan oleh konsumen atau partner bisnis dari perusahaan asuransi.

Sebelumnya, Jasindo termasuk dalam 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Jasindo tercatat memiliki Risk Based Capital di bawah ketentuan OJK yakni 120 persen.

artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul RBC Telah Penuhi Ketentuan OJK, Jasindo Optimistis Bisnis Bangkit

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas