Biang Kelangkaan Minyakita Terungkap, Mulai Dari Kemasannya Dibuka Hingga Tying Sales
Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Biang kerok langkanya minyak goreng kemasan murah, Minyakita mulai terungkap.
Salah satu penyebab minyak goreng bersubsidi tersebut menghilang, kalaupun harganya ada sudah mahal karena adanya dugaan kemasannya dibuka dan dijual sebagai minyak goreng curah.
Hal ini diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam keterangan persnya, KPPU mengungkapkan potensi kecurangan tersebut terjadi di berbagai daerah.
Baca juga: Minyakita Tak Lagi Ditemukan di Marketplace Usai Menteri Perdagangan Larang Penjualan Secara Online
"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (13/2/2023).
Adapun wilayah yang dilakukan pengawasan diantaranya adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten.
Selain itu, KPPU juga menemukan fakta bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan adanya upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian MinyaKita.
Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.
"Penjualan bersyarat ini juga ditemukan di banyak wilayah," papar KPPU.
Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
Baca juga: Minyakita Tersedia di Dua Pasar Ini, Harganya Sudah Berubah
"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tutup KPPU.
Aturan baru soal Minyakita