Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biang Kelangkaan Minyakita Terungkap, Mulai Dari Kemasannya Dibuka Hingga Tying Sales

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Biang Kelangkaan Minyakita Terungkap, Mulai Dari Kemasannya Dibuka Hingga Tying Sales
Tangkapan layar
Pantauan Tribunnews pada laman TikTok Shop pada Senin (13/2/2023), masih banyak penjual yang memperdagangkan Minyakita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Biang kerok langkanya minyak goreng kemasan murah, Minyakita mulai terungkap.

Salah satu penyebab minyak goreng bersubsidi tersebut menghilang, kalaupun harganya ada sudah mahal karena adanya dugaan kemasannya dibuka dan dijual sebagai minyak goreng curah.

Hal ini diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam keterangan persnya, KPPU mengungkapkan potensi kecurangan tersebut terjadi di berbagai daerah.

Baca juga: Minyakita Tak Lagi Ditemukan di Marketplace Usai Menteri Perdagangan Larang Penjualan Secara Online

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (13/2/2023).

Adapun wilayah yang dilakukan pengawasan diantaranya adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten.

Selain itu, KPPU juga menemukan fakta bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan adanya upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian MinyaKita.

BERITA REKOMENDASI

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.

"Penjualan bersyarat ini juga ditemukan di banyak wilayah," papar KPPU.

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

Baca juga: Minyakita Tersedia di Dua Pasar Ini, Harganya Sudah Berubah


"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tutup KPPU.

Aturan baru soal Minyakita

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas