Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Moratorium Izin Koperasi Karena Maraknya Gagal Bayar, Ada Koperasi Bodong Dengan Omzet Rp 15 T

Moratorium perizinan usaha koperasi ini akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Moratorium Izin Koperasi Karena Maraknya Gagal Bayar, Ada Koperasi Bodong Dengan Omzet Rp 15 T
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait perkoperasian. 

Revisi UU Koperasi saat kata Teten telah diharmonisasi dan akan segera didorong ke badan legislasi DPR agar masuk Prolegnas.

“Jadi kita sudah harmonisasi, kita akan segera dorong ke baleg supaya ini masuk di prolegnas,” pungkasnya.

Koperasi Bodong

Sementara laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati adanya 12 koperasi bodong dengan omzet Rp15 triliun memantik keprihatinan banyak kalangan.

Pengelola koperasi pun diminta untuk kembali ke semangat dasar (khittah) pendirian koperasi dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.

“Kami sepakat jika saat ini Indonesia dikatakan mengalami Darurat Koperasi karena masifnya penyalahgunaan koperasi sebagai entitas usaha kerakyatan menjadi kedok investasi illegal yang ujungnya memicu kerugian ribuan nasabah. Maka koperasi harus kembali ke khittah sebagai soko guru perekonomian Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan paparan PPATK dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR diketahui jika saat ini ada sedikitnya 12 koperasi bodong yang menjalankan skema ponzi untuk menarik duit investasi dari nasabah.

Berita Rekomendasi

Perputaran investasi koperasi bodong ini mencapai angka Rp500 triliun. Dana investasi tersebut mengalir dalam berbagai bentuk penggunaan seperti pembelian jet pribadi hingga operasi plastic.

Duit investasi tersebut juga menggalir ke berbagai negara suaka pajak (tax heaven) di dunia.

Fathan menjelaskan fakta yang diungkap PPATK ini tentu menguatkan rumor jika saat ini koperasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggota dengan segala keistimewaannya menjadi kedok investasi ilegal.

Dengan minimnya pengawasan dari pihak eksternal maka potensi penyalagunaan uang nasabah akan sangat besar.

“Kasus Koperasi Indosurya yang diduga menyalahgunakan uang nasabah hingga Rp106 triliun menjadi contoh bagaimana koperasi saat ini hanya menjadi kedok investasi ilegal. Korbannya juga tidak tanggung-tanggung ada 23.000 nasabah yang kehilangan dana,” katanya.

Situasi ini, lanjut Fathan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada langkah terobosan untuk memastikan “jenis kelamin” dari koperasi sebagai entitas bisnis. Apakah mereka hanya melayani anggota saja atau juga melebarkan sayap pelayanan kepada non-anggota.

“Jika memang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah melayani non-anggota maka sesuai dengan UU P2SK mereka harus beralih menjadi Koperasi di sektor jasa keuangan sehingga memungkinkan adanya pengawasan dari pihak eksternal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Sekretaris Fraksi PKB DPR RI tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas