Moratorium Izin Koperasi Karena Maraknya Gagal Bayar, Ada Koperasi Bodong Dengan Omzet Rp 15 T
Moratorium perizinan usaha koperasi ini akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait perkoperasian.
Dalam UU P2SK, kata Fathan ketentuan invetarisasi jenis koperasi ini akan berlangsung selama dua tahun sejak beleid tersebut diundangkan.
Artinya saat ini masih dalam status quo di mana koperasi simpan pinjam yang melayani non-anggota tetap bisa beroperasi tanpa pengawasan dari pihak eksternal sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana nasabah.
“Di sinilah dibutuhkan langkah terobosan tersebut untuk memastikan keamanan dana nasabah koperasi simpan pinjam. Di sisi lain langkah terobosan tersebut bisa dijadikan sebagai early warning bagi pengelola KSP agar tidak main-main dalam mengelola duit nasabah,” pungkasnya.