Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Menkeu Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Malas Lapor SPT

masyarakat ramai menyatakan malas untuk melaporkan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. ini kata Sri Mulyani

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Menkeu Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Malas Lapor SPT
IST
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, Jumat, 24 Februari 2023. 

Bahkan, akibat ulah anak dari pejabat DJP, kata dia, publik kini mempertanyakan 'dari mana sumber kekayaan yang mereka nikmati itu?'.

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius, legitimate dari masyarakat mengenai 'dari mana sumber kemewahan itu diperoleh?'," tegas Sri Mulyani.

Menurutnya, perilaku segelintir oknum ini tentu saja mencoreng citra yang selama ini dibangun sebagian besar jajaran Kementerian Keuangan yang ia yakini telah bekerja secara jujur dan bersih.

"Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kementerian Keuangan yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur bersih dan profesional," papar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar.

Sementara gaji pokoknya sebagai PNS Pajak berkisar paling besar Rp 5.901.200.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kabag, maka masuk dalam golongan Eselon III. Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas