Pegawai Ditjen Pajak Pamer Harta, Ekonom: Bikin Masyarakat Jadi Malas Lapor SPT
Kejanggalan aset pegawai pajak perlu diusut tuntas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meminta pembubaran komunitas motor gede para pegawai Ditjen Pajak diberhentikan demi mencegah munculnya kecemburuan di masyarakat pasca aksi pamer moge oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, gaya hidup mewah pegawai pajak mampu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Kasus pejabat pajak yang gaya hidupnya mewah sangat berdampak ke kepercayaan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak," kata Bhima kepada Tribunnews, Senin (27/2/2023).
Kata dia, tingkat kepercayaan masyarakat dinilai menurun akibat ketimpangan yang ditonjolkan pegawai pajak. Bahkan, berdampak pada kewajiban lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT).
"Bisa dibayangkan ada ketimpangan yang lebar antara orang kaya dan miskin. Banyak anak muda menganggur," ucap dia.
"Sementara keluarga pejabat hidup foya foya, itu tentu memantik amarah masyarakat sebagai wajib pajak. Apalagi momentum saat ini untuk melapor SPT. Imbasnya, masyarakat jadi malas bayar SPT," sambungnya.
Menurut Bhima, aset pegawai pajak perlu diusut tuntas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Lihat Foto Dirjen Pajak Tunggangi Moge, Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Belasting Rijder
"Harusnya dengan kejadian ini pemerintah lakukan evaluasi total terhadap kepatuhan pajak, LKHPN hingga mencari sumber dana pejabat yang mencurigakan," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memahami persepsi masyarakat terhadap kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bahkan, masyarakat ramai menyatakan malas untuk melaporkan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Untuk itu, dia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoreksi dalam meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu.
Baca juga: Peristiwa Rafael Alun Trisambodo, Akibat Ulah Anaknya hingga Akhirnya Mundur Jadi ASN Ditjen Pajak
"Kami memahami perasaan masyarakat namun kita juga menyampaikan respon correct. Saya meminta dilakukan koreksi karena saya paham persepsi masyarakat, persepsi dan juga kondisi faktual yang disampaikan mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang di emban Ditjen pajak," kata Ani, dikutip Minggu (26/2/2023).
Ani juga menegaskan, pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) adalah instrumen negara Indonesia. Pembayaran pajak merupakan hal wajib terlebih telah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: GP Ansor Minta Mario si Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal Perencanaan Pembunuhan
"Saya berharap masyarakat ikut dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara. Ini adalah uang rakyat, uang kita semuanya jadi kewajiban perpajakan adalah kewajiban yang diatur undang-undang," tegasnya.