Kementerian Keuangan Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Kementerian Keuangan menolak surat pengunduran diri yang disampaikan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjadi Aparatur Sipil Negara
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, Kementerian Keuangan menolak surat pengunduran diri yang disampaikan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Suahasil, penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaiman terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Wamenkeu: Rafael Alun Akui Rubicon dan Harley Davidson Bukan Miliknya, tapi Pihak lain
"Kemudian, berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri sodara RAT ditolak," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun tertanggal 27 Februari 2023. Tepat tiga hari setelah Rafael mengundurkan diri dari status ASN pada 24 Februari 2023 kemarin.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Jumat (24/2/2023).
Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat terbuka yang diterima Tribunnews pada Jumat. Surat itu ditandatangani Rafael diatas materai Rp 10.000, melalui surat itu Rafael mengatakan, per tanggal 24 Januari, dirinya resmi mengundurkan diri.
Baca juga: Status Rafael Alun Masih ASN setelah Pengunduran Dirinya Ditolak, Wamenkeu Ungkap Alasannya
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulisnya.
Kendati demikian, Rafael mengaku akan tetap menjalani proses pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: KPK: Jeep Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Bukan atas Nama Rafael Alun
Dia bahkan menyatakan bakal mengikuti proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai buntut dari kasus penganiayaan anaknya terhadap anak Ketua Umum GP Ansor.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi prases hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).
Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.