Perppu Ciptaker Disebut UU Paling Busuk di Asia Pasifik, Rocky Gerung: Karena Itu Kita Mau Batalkan
Kemudian, sisanya dari Universitas Pancasila, Universitas Nasional (Unas) hingga Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik se-Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Di mana, aksi itu meminta DPR RI agar menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).
Rocky Gerung turut berorasi di depan massa aksi. Usak orasi, Rocky menyebut bahwa Perppu Ciptaker merupakan produk hukum yang paling busuk di Asia Pasifik.
Baca juga: Ikut Demo di DPR, Rocky Gerung: Perppu Ciptaker Paling Busuk di Asia Pasifik
“Itu UU (Perppu) paling busuk di Asia Pasifik itu, jadi dibuang saja,” kata Rocky di depan Gedung DPR.
Karenanya, Ricky meminta DPR RI untuk membatalkan Perppu Ciptaker yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.
“Karena itu kita mau batalkan,” ujar Rocky.
Rocky Gerung juga mengingatkan adanya revolusi oleh masyarakat apabila pemilihan umum
(Pemilu) 2024 ditunda.
“Ya revolusi lah (kalau Pemilu ditunda),” kata Rocky di sela-sela mengikuti aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).
Rocky menegaskan Pemilu merupakan hak dasar warga negara untuk dipilih dan memilih yang digelar secara periodik.
“Itu hak dasar warga negara dipilih dan memilih di dalam Pemilu yang secara periodik dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Massa Long March Minta Perppu Ciptaker Dicabut, Lalu Lintas Depan DPR Tersendat
Dia menegaskan hanya melalui Pemilu bisa mengubah keadaan rakyat Indonesia.
“Hanya dengan Pemilu kita bisa mengubah keadaan, itu point-nya,” ucapnya.
Sementara, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan pihaknya terus menggelar aksi hingga Perppu dibatalkan.
“Ya sampai Perppu dicabut karena itu kan sudah di Omnibus Law Cipta Kerja sudah dinyatakan
inkonstitusional bersyarat,” ucapnya.
Sunarno menegaskan jika MK dalam putusannya meminta pemerintah agar memperbaiki pembentukan UU dalam waktu dua tahun.
“Jadi bukan malah menerbitkan Perppu ini gitu,” imbuhnya. (Tribun Network/ Yuda).