Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rafael Alun Pejabat Pajak Yang Tak Taat Pajak, Ini Empat Pelanggarannya Hingga Dipecat Sebagai ASN

Kata Awan, selama proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan telah mengerahkan tiga tim.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rafael Alun Pejabat Pajak Yang Tak Taat Pajak, Ini Empat Pelanggarannya Hingga Dipecat Sebagai ASN
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

Diketahui, Rafael Alun memiliki saham di enam perusahaan tersebut.

Baca juga: Kemenkeu Klaim Bakal Perkuat Sistem Pengawasan Buntut Terbongkarnya Harta Fantastis Rafael Alun

Menurut Sri Mulyani, hasil pemeriksaan tersebut nanti akan dijelaskan oleh bagian Inspektorat.

"Nanti Pak Irjen yang akan sampaikan,” katanya.

Selain itu, Menkeu juga enggan menjelaskan soal hasil investigasi inspektorat pajak terhadap kekayaan Rafael Alun.

Sebelumya, harta kekayaan Rafael Alun disorot usai putranya, Mario Dandy, melakukan penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor.

Mario yang kini menjadi tersangka kerap memamerkan gaya hidup mewah keluargannya tersebut.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Berita Rekomendasi

Harta kekayaan Rafael itu dianggap tidak wajar dengan profilnya sebagai ASN Ditjen Pajak.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama.

Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan untuk mengawasi perantara transaksi Rafael.

(Tribunnews.com/Nitis Hawara/Milani Resti/Ifan/Ilham Rian Pratama/Reynas A)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas