Rafael Alun Pejabat Pajak Yang Tak Taat Pajak, Ini Empat Pelanggarannya Hingga Dipecat Sebagai ASN
Kata Awan, selama proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan telah mengerahkan tiga tim.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, beberapa kesalahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) hingga dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kata Awan, selama proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan telah mengerahkan tiga tim.
Hasilnya, Rafael terbukti ada pelanggaran disiplin berat.
Baca juga: Irjen Kemenkeu Sebut Sebagian Aset Rafael Alun Trisambodo Diatasnamakan Keluarga Sampai Teman
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi itu intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk kalau ada dugaan pelanggaran," ujar Awan saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dikatakan Awan, tim eksaminasi yang dikerahkan Kemenkeu, berhasil mendapati fakta bahwa ada beberapa harta dari Rafael Alun belum didukung bukti kepemilikan.
Selain itu, terkait tim penulusuran harta kekayaan. Awan menegaskan beberapa hasil usaha sewa yang dimiliki Rafael tidak sepenuhnya dilaporkan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Trisambodo Terbukti Sembunyikan Harta hingga Tak Patuh Pajak
Bahkan, harta kekayaan Rafael terafiliasi dengan pihak lain.
"Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak, adik, teman," tegasnya.
Kemudian, tim ketiga yakni investigasi dugaan fraud. Rafael terbukti tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN.
Awan menambahkan, Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketiga, RAT menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," papar dia.
Terakhir, Awan menjelaskan atas dasar itulah Kementerian Keuangan memecat Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).