PPATK Temukan Rp37 Miliar di Save Deposit Box Rafael Alun, Mahfud MD: Itu di Luar Kuasa Menteri
PATK akan memblokir uang Rp37 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan dalam safe deposit box.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait Rp37 miliar yang ditemukan PPATK di save deposit box milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan bukti pencucian uang yang berada di luar kuasa menteri.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kemenkeu Jakarta pada Sabtu (11/3/2023).
"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu, dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpan uang ratusan miliar di save deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," kata Mahfud.
"Itu yang bisa tahu nantinya adalah PPATK. Oh itu punya deposit box sekian. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian Rp37 miliar itu," sambung Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir uang Rp37 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"(Akan kami, Red) blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yistiavandana singkat saat ditanya apakah akan memblokir uang di deposite safe box Rafael Alun, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, PPATK menduga bahwa uang puluhan miliar milik Rafael Alun Trisambodo tersebut berasal dari hasil suap.
"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar di Deposit Box, PPATK: dalam Pecahan Mata Uang Asing
Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.
PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: PPATK Sebut Transaksi Janggal Terjadi di Banyak Kementerian, Mahfud MD: Saya Tahu, Segera Dalami
PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.