PT Istaka Karya Resmi Dibubarkan, Susul Beberapa BUMN Lain, Ini Perjalanannya
PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
PT Istaka Karya
Istaka Karya dibubarkan menyusul putusan pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022.
Ada PT Merpati Nusantara Airline yang telah dibubarkan dan tertuang dalam PP Nomor 8 tahun 2023. Beleid diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 dan diundangkan pada hari yang sama.
Lalu, ada PT Kertas Leces. Pembubarannya diatur lewat PP Nomor 9 Tahun 2023. Adapun PP diteken Presiden pada 20 Februari 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Perusahaan dibubarkan setelah dinyatakan pailit pada 25 September 2018.
Pada Desember 2022, Jokowi juga merestui langkah pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).
Kepastian pembubaran PT PANN tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Berita Rekomendasi