Kontrak Berulang hingga Upah Minimum, Berikut 9 Catatan Partai Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ada sembilan catatan yang menjadi alasan Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adana kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, adalah tenaga kerja asing, di mana dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
Baca juga: Alasan Fraksi PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja
Kesembilan adalah dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
Partai Buruh, kata Said Iqbal, juga menyoroti soal bank tanah. Di mana pemerintah bisa mengakui tanah yang sudah digarap oleh rakyat berpuluh bahkan beratus tahun, turun-temurun.
“Yang kemudian oleh korporasi akan mudah mengambil tanah tersebut di bank tanah,” ucapnya.
Baca juga: Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020
Menurut dia, hal lain juga yang disorot di dalam isu pertanian adalah dihapuskannya larangan impor beras, daging, garam, dan impor lainnya ketika massa panen raya.
Aturan itu dihapus dari UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani. Ditambah lagi sanksi bagi yang tetap mengimpor di massa panen raya itu juga dihapus.
"Jadi tidak ada lagi perlindungan untuk petani. Dan ini sudah terbukti sekarang, impor beras 200-500 ribu ton digarap di massa panen raya.”
“Kalau mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2013 itu tidak boleh, penjara 6 bulan dan denda Rp 2 miliar kalau melakukan impor di massa panen raya, di omnibus law ini dihapus," ujar Said Iqbal.
Saat proses pengesahan menjadi undang-undang, ada tujuh fraksi yang setuju.
Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem. Seluruhnya menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
Sementara, ada dua fraksi yang menolak, yakni, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Fraksi PKS Walkout
Fraksi PKS memilih walkout dari rapat paripurna DPR RI saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/3/2023).