Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kontrak Berulang hingga Upah Minimum, Berikut 9 Catatan Partai Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ada sembilan catatan yang menjadi alasan Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kontrak Berulang hingga Upah Minimum, Berikut 9 Catatan Partai Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Berikutnya, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas di Pasal 67.

Nurdin menyebut pengusaha yang memperkerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajatnya. Kemudian, terkait upah minimum yang diatur pada sejumlah pasal.

Kedua yakni tentang jaminan produk halal.

"Terkait sertifikat halal, yaitu Pasal 1 angka 10, ketentuan umum perluasan pemberian fatwa halal, yaitu MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal, dan penyesuaiannya dengan norma dan Pasal 4a, 5, 7, 10, 10a, 32, 33, 33a, 33b, 42, 44, 50, 52a, 52d, 63a, dan 63c," ucapnya.

Ketiga, terkait pengelolaan sumber daya air. Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang KUP, Undang-Undang PPH, dan Undang-Undang PPMDM. Dan kelima perbaikan teknis penulisan.

"Antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik dan/atau judul dan nomor urut atau bab, bagian paragraf, pasal, ayat atau butir-butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansional," ucap Nurdin.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas