Anggota Komisi XI DPR Ajak Masyarakat Laporkan Praktik Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Investasi bodong dan praktek pinjol illegal sudah sangat meresahkan, terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Lebih lanjut, Zaelani menjelaskan ciri-ciri investasi bodong yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, umumnya ciri dari investasi bodong itu jika investasi itu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam tempo cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, biasanya menggunakan public figure untuk menarik perhatian, klaim tanpa risiko, dan tentu saja tidak memiliki legalitas yang jelas.
“kalau ada yang iming-imingi keuntungan tidak wajar dalam tempo yang cepat, itu sudah cukup untuk kita waspada dan curiga, segera laporkan saja," Zaelani mengingatkan.
Sementara itu, praktek pinjol illegal juga memiliki ciri-ciri yang harus diketahui dan diwaspadai masyarakat, seperti tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hingga pemberian pinjaman sangat mudah dengan KTP, foto diri dan nomor rekening.
Kemudian juga informasi besaran bunga tidak jelas, total bunga dan pengembalian tidak terbatas, bisa mengakses seluruh data di ponsel, dan tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
Zaelani juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan praktek pinjol illegal dengan ciri tersebut di atas, karena kecenderungan pertumbuhan pinjol illegal masih terus ada dan korbannya masih banyak berjatuhan di masyarakat.
“Jangan ditunda, segera laporkan jika kalian tahu dan menjadi korban pinjol illegal, hanya dengan melaporkan ke petugas, kita bisa menyelamatkan begitu banyak korban dan calon korban di masyarakat," lanjut Zaelani.
Di akhir paparannya, Andi Achmad Dara kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online.
Andi Dara meminta masyarakat untuk memastikan bahwa aplikasi fintek tersebut terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan diperuntukan untuk kepentingan yang produktif, dan tentu harus memahami dan menghitung bunga, biaya, tenor, denda, dan semua risiko.
“Dengan memperhatikan hal tersebut, kita bisa terhindar dari jebakan pinjol illegal, masyarakat juga tidak lagi menjadi korban."