Kontroversi Transaksi Rp 349 Triliun: Sri Mulyani-Mahfud MD Akan Dipertemukan, Sikap DPR Terbelah
Komisi III DPR sudah mencecar Menko Polhukam Mahfud MD ihwal temuan ratusan triliun transaksi mencurigakan yang pernah dia ungkap ke media.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Terkait kontroversi transaksi janggal pegawai Kemenkeu ini, Fraksi Partai NasDem mengusulkan pembentukan Panitia khusus (Pansus).
NasDem beralasan, hasil rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rabu (29/3/2023), justru malah memunculkan banyak kebingungan.
Terutama akibat adanya dua data yang berbeda antara Komite TPPU dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Walaupun tadi masih belum menemui kesepakatan, tapi kami terutama dari (Fraksi) NasDem, mengusulkan untuk dibentuk Pansus terkait kasus ini. Sebab kita ingin kasus ini bisa mengalami percepatan penyelesaian," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, kepada wartawan Kamis (30/3/2023).
Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya mengucapkan informasi atau keterangan temuan fantastis itu secara agregat, dengan tidak menyebut nama siapa pun.
Menurut Mahfud MD, kebingungan yang terjadi akibat Sri Mulyani tidak memiliki akses yang maksimal terhadap laporan-laporan. Seperti kesalahan paparan data pajak yang padahal merupakan data bea cukai.
Karena itu Ahmad Sahroni selaku pimpinan tetap berencana akan memanggil kembali Komite TPPU bersama dengan Menkeu Sri Mulyani sebagai anggotanya.
"Karena tadi disebutkan ada perbedaan kesepahaman antara data Komite TPPU dengan Menkeu, maka kami akan gelar rapat kembali dengan Komite TPPU. Namun kami ingin Bu Menkeu turut hadir. Agar kita bisa jawab semua kebingungan ini," pungkas Sahroni.
Mahfud MD sendiri dalam rapat di DPR Rabu kemarin mencoba meluruskan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia.
Mahfud menyebutkan transaksi keuangan mencurigakan itu dibagi menjadi 3 kelompok. "Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai 35 triliun.
Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementeri keuangan dan pihak lainnya, besar 53 triliun plus sekian.
Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar 260,1 triliun.