BUMN Kertas Kraft Aceh: Tempat Jokowi Mencari Rejeki Usai Lulus Kuliah dan Kini Dibubarkan Olehnya
Jokowi turut membangun Taman Arboretum berisi tanaman Pinus yang berasal dari seluruh dunia saat masih bekerja di PT KKA.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
'Kami semua Sarjana Kehutanan berasal dari universitas berbeda. Saya dari Universitas Mulawarman, Pak Sueb dari IPB, Pak Jokowi dan Pak Hary Mulyono dari UGM, dan Pak Bambang Yulianto dari Universitas Sudirman," ujar Sulistiyo yang akrab dipanggil Pak Sulis.
Sekarang di lokasi itu dijadikan Taman Arboretum Taman Budaya Gayo. Tersedia panggung pertunjukan atau open stage. Sisa-sisa tanaman Pinus dibiarkan tumbuh.
Kepala Dinas Pariwisata Bener Meriah, Irmansyah mengatakan, di lokasi itu pernah diselenggarakan kegiatan ‘November Kopi Gayo pada 2020’.
"Kita akan intensifkan kegiatan-kegiatan seni di sana. Tapi untuk sementara, karena keadaan pandemi Covid-19, kegiatan-kegiatan seni ditiadakan," ujar Irmansyah.
Ia sependapat bahwa Taman Arboretum yang ditanam Presiden Jokowi harus dirawat dan dilestarikan sebagai bagian dari perjalanan sejarah Presisen Indonesia sekaligus sejarah Bener Meriah.
Dibubarkan
Jokowi kembali membubarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan plat merah yang dibubarkan presiden kali ini yakni PT Kertas Kraft Aceh.
Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh per 3 April 2023.
Perusahaan dibubarkan setelah mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan dan kemampuan dalam menghadapi disrupsi pasar.
"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh," bunyi pertimbangan pembubaran PT Kertas Kraft dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Jumat, (7/6/2023).
Perusahaan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan pada 11 Maret 2022 dan menetapkan perusahaan untuk dibubarkan.
Pelaksanaan likuidasi perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Perusahaan termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.