Jadi Tersangka Korupsi, Destiawan Diberhentikan Sementara dari Posisi Direktur Utama Waskita Karya
Pemberhentian sementara Destiawan Soewardjono telah efektif per tanggal 29 April 2023.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memberhentikan sementara Direktur Utama Destiawan Soewardjono per 29 April 2023.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Keterbukaan informasi itu dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Destiawan Soewardjono, Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi
"Pemberhentian sementara Sdr. Destiawan Soewardjono efektif per tanggal 29 April 2023," tulis keterangan perseroan, Selasa (2/5/2023).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Lebih lanjut, sehubungan dengan pemberhentian ini, merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20 dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Mursyid ditunjuk untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama perseroan berdasarkan surat tersebut di atas.
"Selanjutnya, pemberhentian sementara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih," tutup keterangan perseroan.
Sekadar informasi, penetapan tersangka korupsi Destiawan Soewardjono justru menambah daftar panjang nama-nama tersangka PT Waskita Beton Precast. Setidaknya delapan orang telah dijadikan sebagai tersangka sebelumnya.
Kedelapan tersangka itu yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.
Kemudian, pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.