Bappebti Akan Terbitkan Aturan Bursa Berjangka CPO di Juni 2023
Bappebti Kementerian Perdagangan tengah menggodok aturan baru ekspor minyak kelapa sawit mentah
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan regulasi baru terkait ekspor minyak kelapa sawit mentah alias CPO (crude palm oil).
Proses ekspor CPO ini rencananya akan melalui bursa berjangka komoditas.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan tengah merancang aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Rencananya aturan ini akan terbit pada Juni mendatang.
"Besok ini masih ada survei di beberapa perusahan sawit untuk mengkonfirmasi apa yang menjadi tantangan di lapangan. Kalau sudah selesai tentu target utamanya akan terbitkan Permendag, targetnya Juni," kata Olvy seperti dikutip Kontan, Rabu (10/5/2023).
Olvy menjelaskan, setelah Permendag itu terbit nantinya akan ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Kepala Bappebti (Perka Bappebti) tentang Penetapan bursa CPO.
"Itu jedanya 1 bulan. Intinya juni terbentuk dulu Permendagnya, baru aturan khusus terkait bursa berjangka CPO," ungkap Olvy.
Untuk diketahui, bursa berjangka merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.
Baca juga: Indonesia Dinilai Sudah Saatnya Miliki Bursa Berjangka CPO
Nantinya CPO diperdagangkan terlebih dahulu di bursa berjangka untuk mendapatkan kepastian harga lindung atau nilai dari sawit itu sendiri.
Baca juga: Pengusaha Minta Ekspor CPO Ditingkatkan Setelah Lebaran, Ini Alasannya
Di bursa berjangka ini, proses ekspor juga akan diatur meski harus tetap mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.
Laporan reporter: Lailatul Anisah | Sumber: Kontan