Gaji ke-13 Cair Juni, Berikut Rincian Nominal yang akan Diterima PNS Golongan I - IV
Pencairan gaji ke-13 PNS periode 2023 akan dibayarkan secara bertahap paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
![Gaji ke-13 Cair Juni, Berikut Rincian Nominal yang akan Diterima PNS Golongan I - IV](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang78.jpg)
Tribunnews.com
Gaji ke-13 PNS periode 2023 akan dicairkan pada Juni mendatang sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, terdriri dari :
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
Berita Rekomendasi
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
![Ilustrasi uang](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-76.jpg)
Besaran gaji ke-13 PNS
Simak rincian gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.