Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Puluhan Tahun Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah, Upaya Tarik Deposito Selalu Gagal

CMNP disebut tidak mendapat ganti atas depositonya karena terafiliasi Bank Yakin Makmur atau Yama milik Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Puluhan Tahun Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah, Upaya Tarik Deposito Selalu Gagal
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jusuf Hamka berjualan nasi untuk driver ojek online di depan kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) di Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023). 

Pada 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar. Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Baca juga: Jusuf Hamka Siap Bayar Rp 70 Triliun Jika Kemenkeu Bisa Buktikan Dirinya Berutang ke Negara

Jusuf Hamka juga mengaku, selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Dia bahkan sudah bertemu dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Namun hasilnya nihil, dia merasa hanya diberikan janji saja.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," kata Jusuf.

"Uang ini kita buat pengembangan tol kita ini kan uang publik. Kalau ada keputusan MA berartikan kita benar. Nggak tahu ini di ping pong kanan kiri," lanjutnya.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun meninggalkan gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Jusuf Hamka mengaku akan tetap menagih utang Rp800 miliar ke negara meski presiden berganti. Hal itu dia ucapkan untuk menyikapi soal piutang negara yang belum dibayar jelang Pilpres 2024. Dia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani turut kooperatif seperti Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan masalah utang negara tersebut. Tribunnews/Jeprima
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun meninggalkan gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Jusuf Hamka mengaku akan tetap menagih utang Rp800 miliar ke negara meski presiden berganti. Hal itu dia ucapkan untuk menyikapi soal piutang negara yang belum dibayar jelang Pilpres 2024. Dia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani turut kooperatif seperti Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan masalah utang negara tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di sisi lain, Jusuf Hamka juga sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu tetapi hasilnya dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," tutur dia.

"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," tambahnya.


Dana deposito perusahaan CMNP terus meningkat hingga Rp800 miliar dengan denda 2 persen setiap bulannya sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

Tunjuk Kuasa Hukum

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas