BP2MI Perjuangkan Kenaikan Gaji Pekerja Migran RI di Singapura dan Hong Kong
Kenaikan gaji PMI di Singapura yang bekerja di sektor domestik terakhir dilakukan pada tahun 2017.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengusulkan kenaikan gaji atau upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Singapura dan Hong Kong.
Benny menyebutkan, kenaikan gaji PMI di Singapura yang bekerja di sektor domestik terakhir dilakukan pada tahun 2017.
"Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapore dan Hongkong akan kami usulkan dinaikkan beberapa persen," kata Benny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/6/2023).
Baca juga: Kepala BP2MI Pastikan Tidak Ada Masalah Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Melalui Jalur Resmi
Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu mengatakan, untuk saat ini gaji PMI sebesar 550 dolar Singapura dalam sebulan sekitar Rp6 juta. Besar upah tersebut sudah berjalan selama enam tahun terakhir.
"Dalam pelaksanaan pekerja asing di Singapore pemerintah di sana tidak mengatur besarnya upah untuk pekerja asing sekotor domestik, selama 6 tahun terakhir ini gaji upah pekerja asing 550 dolar Singapore baik yang mempunyai pengalaman atau tidak," ujarnya.
Oleh karena itu, Benny mengusulkan kenaikan gaji PMI yang belum punya pengalaman sebesar 750 dolar Singapore bagi PMI. Dengan demikian pahlawan devisa itu akan menerima upah sebesar Rp8 juta.
"Sehingga kita mengusulkan terkait adanya pembeda, bagi yang belum punya pengalaman dari 550 sampai 750 dolar Singapore. Bagi yang punya pengalaman dari 550 sampai 900 dolar Singapore," ujarnya.
Sementara itu, untuk PMI yang ada di Hongkong, BP2MI mengusulkan, besaran upah minimal sebesar HK$4.730 bagi PMI yang belum memiliki pengalaman atau PMI baru ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196.
Sedangkan, bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hong Kong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar HK$5.500 per bulan ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196.
"Dan khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar HK$6.000 ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196," ucap Benny.
Benny mengatakan, kenaikan upah bagi PMO tetap menghormati peraturan pihak terkait dari Hong Kong.
Benny menyakini dengan naiknya standar upah di Hong Kong bagi PMI dengan berbasis kompetensi atau kemampuan akan segera diikuti oleh pemerintah negara lain yang juga menempatkan pekerjanya ke Hong Kong.
"Guna merealisasikan usulan ini kami BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI Hong Kong dan Singapura," tuturnya.