Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Terancam Pidana Jika Tak Kembalikan Kerugian Nasabah

OJK pun mengingatkan kepada pemegang saham pengendali untuk mengganti kerugian pemegang polis.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Terancam Pidana Jika Tak Kembalikan Kerugian Nasabah
dok. Kontan
Aksi protes nasabah Kresna Life mendatangi kantor OJK beberapa waktu lalu. 

Petinggi perusahaan bersandi bursa KREN yang mengundurkan diri adalah Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan.

Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Indera Hidayat mengatakan, surat pengunduran diri tiap-tiap pimpinan telah diterima perusahaan pada 21 Juni 2023.

"Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari dari Ibu Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan," ujar dia dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (26/6/2023).

Namun demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait alasan tiga pimpinan KREN tersebut mengundurkan diri.

Adapun, Michael Steven diketahui merupakan pemegang saham pengendali Kresna Life yang telah dicabut izin usahanya.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas