Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Haidar Alwi Sudah Lama Ingatkan Ekspor Ilegal Nikel

Haidar Alwi dukung pemerintah yang akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku ekspor nikel ilegal.

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Haidar Alwi Sudah Lama Ingatkan Ekspor Ilegal Nikel
Dok. pribadi
Foto pertemuan Presiden Jokowi dan Haidar Alwi - Haidar Alwi memberikan pandangannya perihal ekspor nikel ilegal. 

"Temuan awal KPK tentang dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke Cina sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022 sebesar 5 juta ton bukanlah hal baru. Walaupun telah menjadi rahasia internasional, temuan awal KPK layak diapresiasi dan penegakan hukumnya harus tetap dikawal," tandas Haidar Alwi.

Seperti diketahui, Pemerintah bakal mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku ekspor bijih nikel ilegal ke Cina yang diindikasikan terus terjadi.

Apalagi kerugian negara akibat penyelundupan nikel ini terus membesar, terakhir diperkirakan mencapai RP575 Miliar.

Ancaman tindakan tegas pemerintah ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (18/7/2023), saat menerima laporan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut temuan lembaganya mengenai adanya ekspor bijih nikel ilegal seberat 5 juta ton ke Cina.

KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp575 miliar akibat dugaan ekspor sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke Cina.

Lembaga antirasuah menyebut ekspor ilegal bijih nikel terjadi sepanjang 2020 hingga Juni 2022.

Dari temuan KPK terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke Cina sebesar Rp14.513.538.686.979,60 (Rp14,5 triliun) sepanjang 2020 hingga Juni 2022.

Baca juga: Menko Luhut Minta Usut Tuntas Penyelundupan Ekspor 5 Juta Ton Nikel: Itu Tidak Susah

Berita Rekomendasi

KPK menduga selama dua setengah tahun itu, terdapat selisih royalti dan bea keluar sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp575 miliar.

Rincian selisihnya adalah Rp327.866.721.117,38 (Rp327,8 miliar) pada 2020; Rp106.085.151.726,89 (Rp106 miliar) pada 2021; dan Rp141.116.926.878,25 (Rp141,1 miliar) pada Januari hingga Juni 2022.

Berdasarkan data di situs Bea Cukai Cina, negeri tirai bambu itu mengimpor 3.393.251.356 kilogram biji nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai 48.147.631 dollar AS pada 2021. Selanjutnya, Cina mengimpor 1.085.675.336 kilogram nikel ore dari Indonesia pada 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas