Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Minta Upah Minimum Naik 15 Persen, Pengusaha: Sulit Dipenuhi dengan Kondisi Saat Ini

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons tuntutan buruh yang meminta upah minimum tahun 2024 naik 15 persen.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buruh Minta Upah Minimum Naik 15 Persen, Pengusaha: Sulit Dipenuhi dengan Kondisi Saat Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons tuntutan buruh yang meminta upah minimum tahun 2024 naik 15 persen.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, permintaan tersebut sulit dipenuhi apabila mengacu pada kondisi perekonomian saat ini.

"Secara umum permintaan kenaikan upah tersebut sulit dipenuhi dengan kondisi perekonomian saat ini," katanya kepada Tribunnews, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: BP2MI Usul Kenaikan Upah PMI Domestik di Hongkong dan Singapura Hingga 11 Juta Rupiah Perbulan 

Shinta kemudian menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setap provinsi dan di berbagai kabupaten/kota.

"Upah minimum merupakan jaring pengaman (safety net) dan peraturan perundangan kita mengatur bahwa upah minimum diberlakukan hanya untuk kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," ujar Shinta.

"Kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Wanita kelahiran tahun 1967 itu mengatakan, kenaikan upah minimum dalam undang-undang dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

"Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan menggunakan data dari sumber yang kredibel, yaitu Badan Pusat Statistik," ujar Shinta.

Ia menyebut kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, telah diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan.

Baca juga: Dunia Hari Ini: Upah Minimum Australia Naik 5,75 persen Mulai 1 Juli

"Kenaikan upah ini tentunya berbeda di setiap perusahaan tergantung kemampuan dari perusahaan masing-masing, serta variabel penghitungan upah yang berlaku," katanya.

Maka dari itu, menurut Shinta, perundingan bipartit dapat digunakan sebagai mekanisme untuk memperjuangkan kenaikan upah.

Sebagai informasi, Partai Buruh akan menggelar aksi di Istana Negara dan Mahkamah Kontitusi pada Rabu (26/7/2023).

Satu dari tiga tuntutan yang dibawa adalah mendesak agar upah minimum tahun 2024 naik 15 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, tuntutan kenaikan upah sebesar ini, selain didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), juga didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen," kata Said.

"Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas