Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asabri Jadi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Terima Sertifikat dari KPPU

Asabri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan dan meningkatkan implementasi program kepatuhan persaingan usaha di lingkungan perusahaan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Asabri Jadi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Terima Sertifikat dari KPPU
HO
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menetapkan PT ASABRI (Persero) sebagai penerima sertifikat program kepatuhan persaingan usaha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menetapkan PT ASABRI(Persero) sebagai penerima sertifikat program kepatuhan persaingan usaha.

Wakil Ketua KPPU Yudi Hidayat secara seremonial menyerahkan sertifikat tersebut kepada Direktur Utama PT ASABRI (Persero).

Penetapan program kepatuhan persaingan usaha ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan kegiatan usaha berlandaskan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Ibunda Prajurit Kopassus yang Gugur Ditembak KKB Papua Terima Santunan Rp 454,4 Juta dari Asabri

Seremonial penyerahan sertifikat program kepatuhan persaingan usaha ini dilakukan di Gedung Kantor Pusat PT ASABRI(Persero) bersamaan dengan perayaan HUT ke-52 PT ASABRI (Persero) yang dihadiri oleh seluruh karyawan baik yang berada di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang secara daring.

Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh karyawan atas komitmen yang tinggi dalam menjalankan program kepatuhan persaingan usaha.

"Program kepatuhan persaingan usaha ini merupakan sebuah pencapaian di hari jadi PT ASABRI(Persero) yang ke-52 tahun," ujar Wahyu dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(3/8/2023).

Berita Rekomendasi

Yudi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT ASABRI (Persero) sebagai perusahaan atau lembaga jasa keuangan non-bank pertama yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari KPPU sekaligus secara umum merupakan perusahaan kelima yang menerima penetapan program kepatuhan persaingan usaha oleh KPPU RI.

Menurutnya, PT ASABRI (Persero) telah menunjukkan keseriusan, komitmen dan konsistensi dalam menjalankan rangkaian kegiatan program kepatuhan persiangan usaha antara lain melalui upaya-upaya penyempurnaan pedoman standar etika perusahaan, penyusunan pedoman pengadaan barang dan/atau jasa, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha, penyusunan pakta integritas kepatuhan persaingan usaha, serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan yang diikuti oleh seluruh Direksi dan Karyawan PT ASABRI (Persero).

Selain konsisten dan berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dalam setiap aktivitas bisnis, menerapkan budaya dan etika perusahaan yang taat pada peraturan perundang-undangan serta selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha.

Yudi berharap agar PT ASABRI (Persero) terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan dan meningkatkan implementasi program kepatuhan persaingan usaha di lingkungan perusahaan, dan terus menerus melakukan penyempurnaan sesuai dengan kelembagaan, hukum, sosial, ekonomi, dan dinamika usaha yang dihadapi oleh perusahaan.

"Diharapkan program kepatuhan ini dapat menjadi perangkat atau tools untuk membentengi diri dari praktik monopoli dan perilaku persaingan usaha tidak sehat serta penyalahgunaan posisi dominan," ujar Yudi.

Dengan adanya penetapan program kepatuhan persaingan usaha ini dapat menjadi penyemangat dan pendorong bagi seluruh insan PT ASABRI(Persero) untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, dan tentunya diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih kepada stakeholder, dan menjadi pelopor persaingan usaha yang sehat bersama KPPU untuk mewujudkan tujuan dan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas