Cerita Perangkat Desa Terjerat Pinjol: Untuk Bertahan Hidup, Kami Kerja 3 Bulan Dibayar 1 Bulan
AN mengaku dalam lima bulan terakhir, dirinya belum mendapatkan gaji dan saat ini kerap mendapat ancaman pihak pinjol.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Perangkat Desa di Kabupaten Serang, Banten akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/8/2023) di depan Kantor Bupati Serang.
Aksi ribuan perangkat desa dari 326 desa itu menuntut Pemkab Serang segera memberikan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji selama lima bulan dibayarkan.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Penghasilan dan Tunjangan Tetap Kepala Desa & Perangkat Desa harus dibayarkan rutin tiap bulan, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa
Kemudian, operasional desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Segera realisasikan sepenuhnya.
Serta, regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya dirubah atau diperjelas.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumudin membenarkan ada Siltap perangkat desa yang belum dibayarkan sampai lima bulan.
Menurutnya, hal itu terjadi karena kondisi keuangan pemerintah daerah yang belum stabil.
Selain itu, penyebab lain keterlabatan pembayaran Siltap karena adanya desa yang belum melakukan kas opname atau pemeriksaan kondisi keuangan di rekening kas desa.
"Ada beberapa desa tertentu bahkan sampai saat belum menerima Siltap dari bulan Januari, karena memang belum memenuhi kewajibannya melaporkan kas opnamenya," kata Adie.
"Mulai bulan depan Siltap akan disalurkan secara rutin, tapi setelah pemenuhan persyaratannya, keajibannya juga dijalankan," tandas dia. (TribunSolo)
Bidik Guru dan Ibu Rumah Tangga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, jumlah masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tercatat cukup banyak, dan menyasar berbagai kalangan. Utamanya kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, salah satu profesi yang paling sering terjerat pinjol ilegal adalah guru.
Kemudian, di posisi selanjutnya ada Ibu Rumah Tangga.
Baca juga: Menkominfo: Judi Online dan Pinjol Punya Daya Rusak Sosial Inbox
Tak hanya itu, pinjol ilegal juga kerap menjerat masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).