Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Strategi Pemerintah Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Mulai dari Peta Jalan Hingga ke Stimulus

Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Strategi Pemerintah Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Mulai dari Peta Jalan Hingga ke Stimulus
ISTIMEWA
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan strategi pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).

Langkah yang telah ditentukan ialah membuat Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

"Peta jalan ini menguraikan langkah-langkah kunci dalam pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik dan converter dalam upaya mewujudkan kendaraan listrik yang lebih efisien," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sabtu (9/9/2023).

Baca juga: Komisi VII DPR: Buruknya Kualitas Udara karena Industri dan Pemukiman Tak Punya Tata Ruang yang Baik

Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya.

"Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen," tambah Agus.

Untuk mencapai target ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk entitas pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Kendaraan Listrik Delegasi KTT ke-43 ASEAN Lancar Berkat Dukungan 79 EV Charging PLN Disjaya

Berita Rekomendasi

Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan EV. Pertama, dengan mengeluarkan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen.

Kedua, memberikan potongan PPN DTP sebesar 5-10 persen untuk KBLBB roda empat dan bus elektrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.

Kemenperin juga bekerja sama dengan perusahaan yang bertanggung jawab untuk memproduksi baterai kendaraan listrik, diantaranya Indonesia Battery Corporation (IBC), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan penting dalam ekosistem Battery Electric Vehicle (BEV) dan EV di Indonesia.

Langkah-langkah progresif ini menjadi langkah strategis dalam mendukung visi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam industri kendaraan listrik dan berkontribusi pada agenda global keberlanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas