Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harmonisasi Revisi Permendag 50/2020 Rampung, Kini Tunggu Persetujuan Presiden

Permendag 50/2020 mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Harmonisasi Revisi Permendag 50/2020 Rampung, Kini Tunggu Persetujuan Presiden
Tribunnews/Endrapta
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 telah rampung.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, saat ini revisi peraturan tersebut sedang dalam proses meminta persetujuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Revisi Permendag No.50 saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam tahap pengajuan persetujuan Presiden," katanya kepada Tribunnews, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Nasib TikTok Shop di Tangan Revisi Permendag 50/2020

Ia berharap dalam waktu dekat bisa segera diundangkan.

Sebagaimana diketahui, Permendag 50/2020 mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE)

Sebelumnya, Isy pernah membeberkan beberapa hal yang akan menjadi poin revisi dari Permendag 50/2020.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, memasukkan social commerce di dalamnya.

"Itu kan belum diatur. Jadi pengertiannya dalam definisi umum mengenai social commerce itu direvisi lagi dalam Permendag 50," ujar Isy, Minggu (30/7/2023).

Kemudian, ada soal pembatasan minimal. Maksud poin revisi ini adalah harga barang dari luar negeri di e-commerce yang menerapkan cross border harus memenuhi batas minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,5 juta per unit.

Selanjutnya mengenai ritel online yang dilarang memproduksi produk sendiri.

"Nah, sekarang itu kan perlu pembahasan dari KL lain. Kan ada kepentingan sektoral nya. Ini jadi akan bertemu di pembahasan itu," kata Isy.

Selain tiga poin di atas, ia mengatakan revisi Permendag 50 juga terdapat beberapa hal yang tak terlalu signifikan yang sifatnya pengaturan kembali dari yang sudah ada sebelumnya.

Setelah harmonisasi, Isy menyebut akan secara paralel meminta izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui sekretaris kabinet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas