OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Ini Kata Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal menindaklanjuti secara internal jika jajarannya di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung terbukti bersalah.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (16/9/2023) kemarin.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman mengatakan, terkait dugaan pungli yang terjadi di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung pihaknya menyerahkan secara penuh pada penegak hukum.
"Itu kita serahkan ke penegak hukum untuk melakukan review dan klarifikasi tapi saya denger informasi temen-temen sudah melakukan klarifikasi di sana," kata Agus kepada wartawan di Gedung Mina Bahari I, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Baca juga: OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Diduga Terkait Pungli
Agus bilang, Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal menindaklanjuti secara internal jika jajarannya di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung terbukti bersalah atas kasus tersebut.
"Ya kita akan tindak lanjuti dengan internal dengan inspektorat jenderal tentu akan turun untuk memeriksa mereka," ucap Agus.
"Kalau ada terjadi kita akan lakukan pembinaan dan secara terus menerus kita sampaikan kepada mereka bahwa tidak dibolehkan hal-hal semacam itu dilakukan," sambungnya.
Selain itu Agus memastikan, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera atau PPS Bitung Ady Candra tidak terlibat dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan pihak kepolisian Bitung.
"Enggak Ady Chandra enggak diperiksa. Ady Chandra saya telpon tidak diperiksa. Intinya kita serahkan kepada temen-temen hukum untuk berproses kita ikuti yang sudah berjalan sekarang," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Sulawesi Utara. Sejumlah saksi pun diperiksa atas dugaan pungutan liar (pungli) di kantor tersebut.
"Saksi-saksi lain sudah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK, Minggu (17/9/2023) malam, tanpa merinci berapa jumlahnya dan dari mana saja para saksi itu.
Lanjut Yugo sapaan mantan Spripim Kapolda Sulut ini, setelah melakukan pemeriksaan saksi pihaknya akan mempersiapkan untuk gelar perkara dan menaikkan status kasusnya ke penyidikan.
Setelah itu, masih akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Bitung.
"Sesudah sidik, akan ada penetapan tersangka," tambahnya.