Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tolak TikTok Shop, Menteri Teten: Jangan Anggap Saya Anti Modal Asing

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjelaskan maksud di balik penolakannya terhadap TikTok Shop.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tolak TikTok Shop, Menteri Teten: Jangan Anggap Saya Anti Modal Asing
Warta Kota/Yulianto
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berbincang dengan pedagang saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Kedatangan Teten Masduki tersebut untuk mengecek secara langsung aktivitas pasar yang cenderung mengalami penurunan selepas Hari Raya Idul Fitri. Warta Kota/Yulianto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjelaskan maksud di balik penolakannya terhadap TikTok Shop.

Ia menegaskan bahwa ia bukan anti investasi asing di dalam ekonomi digital.

Namun, ia hanya ingin melindungi pelaku UMKM Tanah Air di ekosistem digital dari barang jadi impor yang dijual kelewat murah di berbagai platform.

Baca juga: Mengenal TikTok Shop, Platform Social E-Commerce yang Tengah Jadi Sorotan Pedagang Pasar Tradisional

Teten pun mencontohkan ada sabun pencuci muka impor yang dijual seharga Rp2 ribu di e-commerce.

Kemudian, ia juga mengaku sudah dihubungi oleh para produsen konveksi di Bandung yang tak beroperasi lagi karena produknya tak bisa bersaing dengan produk impor murah yang berseliweran.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu pun menekankan, tak ingin transformasi digital malah membunuh ekonomi yang lama, tapi harus melahirkan ekonomi baru.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga kue ekonomi nasional semakin besar, kesejahteraan masyarakat semakin baik. Jadi sekali lagi jangan saya dianggap anti modal asing," kata Teten dalam sambutannya di acara UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Lalu, ia juga merespons adanya desakan agar menutup TikTok Shop. Teten mengatakan itu bukan kewenangannya.

"Kewenangannya ada di Menkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki keberatan jika platform media sosial TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Ia mengatakan, TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial.


Dari hasil riset dan survei yang dia sebutkan, orang yang berbelanja di TikTok Shop telah dinavigasi dan dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial TikTok.

Baca juga: Biaya Buka Usaha Franchise Momoyo Ice Cream Saingannya Mixue, Ternyata Cuma Butuh Modal Segini

"Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," kata Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas