Fakta Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan di Indonesia, Ini Duduk Perkara
Pemerintah resmi melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Ini fakta-fakta dan duduk perkaranya.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah resmi melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia.
Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (25/9/2023).
Nantinya pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag baru tersebut, kataZulkifli Hasan, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Satu di antaranya, pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," kata Zulkifli dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Arsjad Rasjid: Pemerintah Larang TikTok Shop karena Ingin Ciptakan Keadilan Lintas Platform
Selengkapnya, inilah sejumlah fakta mengenai keputusan pemerintah yang resmi melarang TikTok Shop:
1. Duduk Perkara TikTok Shop Dilarang
Diketahui, TikTok Shop tengah menjadi sorotan setelah viralnya video video pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta yang mengeluhkan penurunan omzet penjualan.
Para pedagang beralasan tidak bisa bersaing dengan barang-barang yang dijual di Tiktok karena harganya terlalu murah.
Keresahan para pedagang tersebut semakin memuncak.
Sehingga mereka meminta pemerintah untuk menutup TikTok Shop agar omzet penjualan bisa kembali seperti semula.
Selain pedagang di Tanah Abang, sejumlah pelaku UMKM lainnya juga mengeluhkan sepinya omzet lantaran persaingan harga.
Keluhan tersebut direspons oleh pemerintah yang akhirnya melarang TikTok melakukan transaksi jual beli.
2. TikTok Hanya Boleh untuk Promosi
Kini setelah TikTok Shop dilarang, maka TikTok hanya boleh untuk promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi.
Namun larangan itu tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja, tapi juga pada media sosial lain yang melakukan transaksi jual beli.
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital."
"Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli Hasan.
Dia menambahkan, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
"Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.
3. Perlu Revisi Aturan
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pihaknya ingin memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce dalam platform terpisah.
Menurutnya, Indonesia harus mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital untuk melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.
Teten juga telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten seperti dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, Kamis (21/9/2023).
“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.
Kecurigaan Teten tentang Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Dengan revisi aturan tersebut, Teten menjamin industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan konsumen.
Baca juga: TikTok Shop Tidak Boleh Lagi Berjualan, Menkominfo: Soal Kedaulatan Data
4. Tanggapan TikTok Indonesia
Terkait dilarangnya TikTok Shop, pihak TikTok Indonesia mengatakan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
5. Mengenal TikTok Shop
TikTok Shop merupakan salah satu platform belanja online yang saat ini cukup berkembang pesat di Indonesia.
Platform social e-commerce ini memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya ke pengguna TikTok secara langsung.
Penjual maupun kreator dapat menjual produknya melalui in-feed videos, Live, dan tab katalog produk.
Fitur ini tersedia untuk pengguna TikTok dengan akun bisnis.
Sistem yang dilakukan TikTok Shop sama seperti penjualan di e-commerce lainnya.
Penjual menerima pesanan dan penjual harus menyelesaikan proses dengan pembeli. Selain itu, pembeli juga dapat melacak proses pengiriman produk yang dibeli.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)