Mulai 29 September 2023, Jalan Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Resmi Berlakukan Tarif Baru
PT Makassar Metro Network resmi memberlakukan tarif baru untuk pengguna jalan tol Ujung Pandang, berlaku mulai 29 September 2023
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Ruas jalan tol Ujung Pandang resmi memberlakukan tarif baru untuk semua jenis golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif ini efektif diterapkan mulai tanggal 29 September 2023, sebagaimana dikutip dari postingan akun Instagram @infotolmakassar.
PT Makassar Metro Network (MMN) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar resmi menjelaskan kenaikan tarif akan diterapkan untuk lima gerbang Tol pada Ruas Ujung.
Di antaranya GT Cambaya, GT Kaluku Bodoa, GT Parangloe, GT Tallo Timur dan GT Tallo Barat.
Adapun kenaikan tarif yang akan diterapkan pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang yakni mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000 per km.
Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023.
“Penyesuaian dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibulatkan ke lima ratus rupiah," jelas Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan.
Lewat penyesuaian tarif ini, nantinya dana yang ada akan dialokasikan dan di investasi untuk kegiatan operasional serta pemeliharaan pelayanan jalan tol Ruas Ujung Pandang.
Rincian tarif Tol Ujung Pandang di masing - masing gerbang :
Gerbang Cambaya
- Golongan I: Rp 10.000 naik jadi Rp 10.500
- Golongan II: Rp 14.000 naik jadi Rp 15.000
- Golongan III: Rp 14.000 naik jadi Rp 15.000
- Golongan IV: Rp 19.000 naik jadi Rp 20.500
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.