Jadi Duka Mendalam, Tiga Tahun Buruh Berjuang Tolak UU Cipta Kerja Dikandaskan Mahkamah Konstitusi
MK juga menyetujui argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan ihwal Perppu Ciptaker tersebut disahkan secara mendesak.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima gugatan terhadap terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan setiap putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: 5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional
MK juga menyetujui argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan ihwal Perppu Ciptaker tersebut disahkan secara mendesak.
Sebagaimana diketahui salah satu alasan Perppu dibuat adalah adanya keadaan genting dan mendesak.
Kegentingan yang dimaksud ini berkaitan dengan krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan Perang Rusia-Ukraina.
Juga ditambah situasi pascakrisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19.
Di sisi lain, polemik soal kegentingan yang memaksa, menurut hakim, sudah berakhir ketika DPR menyetujui penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Kemudian, MK juga menilai soal tak adanya partisipasi bermakna publik dalam pembentukan undang-undang tak beralasan menurut hukum.
"Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim Guntur Hamzah membacakan salah satu pertimbangan putusan.
Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna tidak dapat dikenakan pada undang-undang yang sifatnya menetapkan perppu, sebab perppu membutuhkan waktu cepat untuk diundangkan karena kegentingan yang memaksa.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," tutur Guntur.
Adapun dalam sidang putusan yang dibacakan, MK secara berturut-turut membacakan perkara dengan Nomor 54/PUU-XXI/2023; 40/PUU-XXI/2023; 41/PUU-XXI/2023; 46/PUU-XXI/2023; dan 50/PUU-XXI/2023.
Untuk diketahui, empat hakim konstitusi berpandangan berbeda atau dissenting opinion terhadap beberapa putusan gugatan tersebut.