Pertahankan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Dibantu 2 Eks Pejabat Negara Lawan Pemerintah, Ini Sosoknya
Pontjo Sutowo telah menunjuk Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menghadapi pemerintah dalam kasus Hotel Sultan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) telah melakukan pemasangan spanduk peringatan di Hotel Sultan untuk segera melakukan pengosongan lahan.
Spanduk berwarna merah dipasang PPK-GBK pada Rabu (4/10/2023), di mana tulisannya 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Permintaan pengosongan Hotel Sultan dilakukan pemerintah karena hak guna bangunan (HGB) yang diberikan ke PT Indobuildco selaku manajemen hotel sudah habis, setelah diberikan izin selama 50 tahun.
Baca juga: Hotel Sultan Kini Telah Dilabeli Aset Milik Negara, Nasib Karyawannya Belum Jelas
Pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo pun telah menunjuk Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menghadapi pemerintah dalam kasus Hotel Sultan.
Direktur PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, spanduk peringatan dipasang karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.
"Kedatangan PPK-GBK bersama aparat kepolisian untuk pemasangan spanduk di sejumlah titik. Ini menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi ditulis kembali pada Jumat (6/10/2023).
Pemerintah saat ini, kata Rakhmadi, telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.
"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva menegaskan, operasional Hotel Sultan tetap berjalan seperti biasanya meski PPK-GBK meminta untuk mengosongkan lahan di Blok 15.
"Operasional hotel masih tetap jalan karena agenda acara di sini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan. Beberapa bulan sebelumnya sudah pesan itu prosesnya jalan," ujar Hamdan.
Hamdan bilang, sepanjang tamu Hotel Sultan masih ada operasional akan tetap berjalan. Terkait pengosongan lahan, PT Indobulidco tetap bersikukuh untuk mempertahankan hak miliknya.
"Ya jalan sepanjang ada tamunya. Saya tidak tahu bentuk pengosongan dimana ini hotel ini milik Indobulidco. Ini hak milik Indobulidco, kamar hotel semua itu bukan punya negara," ucap dia.
"Kalau punya negara ada perjanjian. Ini murni milik Indobulidco. Bahwa ada pemisahan hak secara horizontal bangunan ini 180.000 meter persegi milik Indobulidco," imbuhnya.
Kronologi Persoalan Hotel Sultan
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.