Pertahankan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Dibantu 2 Eks Pejabat Negara Lawan Pemerintah, Ini Sosoknya
Pontjo Sutowo telah menunjuk Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menghadapi pemerintah dalam kasus Hotel Sultan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.
Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.
Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.
Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.
Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.
"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.
"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.
Sosok Pontjo, Amir, dan Hamdan
Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.
Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.
Pontjo Sutowo diketahui terjun ke dalam bisnis sejak berusia 20 tahun.