Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kunjungi New Makassar Mall, Mendag Zulkifli Hasan Minta Pedagang Belajar Jualan Secara Digital

Kemendag melatih agar pedagang luring bisa berjualan secara daring sehingga omzetnya bertambah.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kunjungi New Makassar Mall, Mendag Zulkifli Hasan Minta Pedagang Belajar Jualan Secara Digital
Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi New Makassar Mall, Makassar Sulawesi Selatan pada Minggu (15/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta para pedagang konvensional baik di pasar dan pusat perbelanjaan untuk memanfaatkan teknologi niaga elektronik atau e-commerce.

Menurut Zulhas hal tersebut dilakukan agar tidak tertinggal dan kalah dalam persaingan. Untuk itu, dia meminta pedagang agar memanfaatkan teknologi yang terus berkembang dan beradaptasi dengan tuntutan pasar.

Hal tersebut dia sampaikan saat mengunjungi New Makassar Mall, Makassar Sulawesi Selatan pada Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Menteri Teten: Digitalisasi UMKM Jangan Hanya Diartikan Sebagai Jualan Online

"Untuk para pedagang yang berjualan di toko, saya anjurkan untuk belajar berjualan secara digital. Hal ini karena kita tidak bisa memberhentikan teknologi. Orang-orang akan terus mencari cara baru," ujar Zulhas dalam keterangannya, Minggu.

"Untuk itu Kemendag melatih agar pedagang luring bisa berjualan secara daring sehingga omzetnya bertambah. Selain itu dengan teknologi baru yaitu platform digital justru bisa menunjang pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

Zulhas menyatakan bahwa saat ini pemerintah mengatur penjualan daring dengan menerbitkan Permendag Nomor 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Berita Rekomendasi

"Kalau mau jadi sosial commerce, harus ada izin persyaratannya. Sosial commerce hanya boleh iklan dan promosi saja. Sedangkan kalau mau jadi e-commerce, syaratnya akan lebih banyak agar tidak mematikan toko-toko luring.bmisalnya harus ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal untuk makanan," ungkap Zulhas.

Zulhas juga menyebutkan bahwa melalui Permendag ini pemerintah akan mengatur agar pedagang tidak bisa menjual di bawah harga modal atau Predatory Pricing serta mengatur penjualan produk impor.

"Penjualan daring kita atur agar tidak saling mematikan. Penjualan daring diharapkan bisa menumbuhkan UMKM, menumbuhkan industri dalam negeri dan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, penjualan secara modern ini bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, pemerintah mengatur," beber dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas