Jalankan Tata Kelola Perusahaan, Direksi Diminta Miliki Pemahaman Mendalam Business Judgement Rule
Para direksi dinilai memiliki peran sentral dalam pengelolaan perusahaan, sehingga perlu memiliki pemahaman tentang business judgement rule
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para direksi dinilai memiliki peran sentral dalam pengelolaan perusahaan, sehingga perlu memiliki pemahaman mendalam tentang business judgement rule, yang merupakan pilar penting dalam tata kelola perusahaan.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Feri Wibisono mengatakan, aturan tersebut tidak hanya memberikan landasan hukum untuk tindakan direksi, tetapi juga merupakan lapisan perlindungan yang kuat ketika menjalankan tugas dengan itikad baik.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP Angkatan Darat, Pelaku Tilap Duit Rp 66 Miliar
Dalam konteks praktik hukum dan tata kelola perusahaan, business judgement rule adalah suatu prinsip yang memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis yang diperlukan, asalkan keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan.
"Pemahaman mendalam tentang prinsip ini memberikan dasar yang kokoh untuk direksi dalam menghadapi berbagai tantangan dan keputusan yang dapat memengaruhi arah perusahaan," kata Feri saat acara Legal Sharing Session dengan topik Business Judgement Rule dan Essensial Legal Aspect yang diselenggarakan Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re, ditulis Sabtu (21/10/2023).
Melalui pemahaman yang kuat tentang business judgement Rule, kata Feri, para direksi dapat menjalankan tugasnya dengan keyakinan, mengambil keputusan yang tepat, dan menjaga kepentingan perusahaan.
"Mereka juga dapat menghindari risiko hukum yang tidak perlu dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan,” ujar Feri.
Dalam legal sharing session ini, Indonesia Re juga mengangkat topik Essensial Legal Aspect yang harus diperhatikan dalam penyusunan suatu perjanjian bisnis.
Dimulai dari hal-hal yang harus diatur secara tertulis pada perjanjian sampai dengan hal-hal yang harus dihindari dalam suatu perjanjian.
Dalam perjanjian reasuransi sendiri wajib memenuhi 1320 KUH Perdata sebagai syarat subjektif dan syarat objektif serta hak dan kewajiban para pihak yang tertulis secara jelas.
Sehingga penyelenggaraan bisnis di Indonesia Re Group dapat terhindar dari risiko hukum yang dapat merugikan baik secara materiil maupun inmateriil dikemudian hari.
“Kami sadar tentang perlunya melengkapi dokumentasi atau sebagai underlying transaksi asuransi yang lengkap, detail, dan didukung dengan data-data yang dapat dipercaya," papar Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y Walid.
Baca juga: Kejagung Pastikan Bakal Panggil Pihak BPK Terkait Upaya Pengamanan Kasus BTS Kominfo
Robbi mengatakan, meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lapisan karyawan, khususnya jajaran Direksi Indonesia Re merupakan suatu hal penting. Terlebih lagi, kesadaran hukum yang tinggi dapat memitigasi risiko dalam bisnis.
Indonesia Re juga melakukan langkah preventif lainnya, yaitu dengan melakukan pemetaan pada risk management dan memperkuat usaha mitigasi dari kemungkinan terkena permasalahan hukum.
"Kami akan terus menjalankan komitmen kami dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kami berharap dapat berkontribusi positif dalam pembangunan ekonomi Indonesia," paparnya Robbi.