Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Guru Besar Hukum UPH Usulkan Pembentukan Lembaga Pengelola Hasil Perampasan Aset Kejahatan

Prof. Dr. Jamin Ginting S.H., M.H., M.Kn mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga pengelola aset hasil rampasan yang didapat dari pidana korupsi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Guru Besar Hukum UPH Usulkan Pembentukan Lembaga Pengelola Hasil Perampasan Aset Kejahatan
handout
Guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting S.H., M.H., M.Kn. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting S.H., M.H., M.Kn., mengusulkan agar pemerintah membentuk Lembaga The Asset Recovery Agency (ARA) dalam RUU Perampasan Aset untuk mengelola aset hasil perampasan negara dari tindak pidana.

Jamin menjelaskan urgensi pembentukan lembaga ini karena berdasarkan dengan doktrin teori “Crime Does Not Pay” yang berarti pelanggar hukum seperti koruptor tidak mendapatkan keuntungan dari tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Prof Jamin menyampaikan usulan tersebut pada orasi ilmiah berjudul “Crime Does Not Pay: Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen Sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana”.

"Hal ini akan mampu memperlemah keinginan warga masyarakat, khususnya para pelaku potensial seperti koruptor untuk melakukan kejahatan,” kata Jamin.

Salah satu solusi yang paling tepat, kata Jamin, adalah penyusunan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Sipil (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB).

NCB Asset Forfeiture merupakan tindakan hukum yang terpisah dari setiap proses pidana, dan membutuhkan bukti bahwa suatu aset tertentu, tercemar oleh tindak pidana.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Jamin, NCB Asset Forfeiture dapat berjalan dengan efektif apabila terdapat lembaga negara independen yang menjalankannya.

“Lembaga independen ini berfungsi untuk dapat menentukan dan melakukan perampasan aset serta mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Miskinkan Koruptor, DPR Didesak segera Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset 

Membentuk lembaga negara baru ini, menurutnya, sebuah kebutuhan yang ada bagi sistem penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sudah sepatutnya, Indonesia memiliki lembaga independen tersebut dan mencontoh beberapa negara yang telah membentuk lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam perampasan aset, seperti Inggris memiliki The Asset Recovery Agency (ARA), Kenya, memiliki ARA (Asset Recovery Agency) serta Thailand yang memiliki Anti-Money Laundering Office (AMLO).

Untuk itulah, Jamin berharap pemerintah dapat melanjutkan proses pembentukan Lembaga The Asset Recovery Agency (ARA) yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Disebut Kibuli Publik Terus Tunda RUU Perampasan Aset

“Sudah saatnya RUU Perampasan Aset ditetapkan, mengingat bahwa hal ini sangat dibutuhkan sekarang. Terlebih, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo sendiri pun sudah mengingatkan kurang lebih empat kali agar RUU Perampasan Aset diparipurnakan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)” ujar Jamin.

Seperti diketahui, UPH mengukuhkan guru besar baru dalam bidang ilmu hukum. Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., dosen Program Studi (Prodi) Hukum UPH, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap pada Bidang Ilmu Hukum, di UPH Kampus Lippo Village.

Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tertanggal 1 Agustus 2023. Prof. Jamin merupakan Guru Besar ke-27 yang dikukuhkan di UPH.

Edward Omar Sharief Hiarej, S.H., M.Hum. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta kesediaan Prof. Jamin menjadi anggota tim ahli dalam penyusunan RUU perampasan aset ini, sehingga kita dapat mengesahkannya pada tahun 2024.

Acara pengukuhan Guru Besar juga dihadiri Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M. Eng., Sc., selaku Rektor UPH. 

“UPH kembali melahirkan satu Guru Besar lagi yang siap berkontribusi bagi bidang pengetahuan dan keilmuan hukum di Indonesia. Tentunya, penelitian Prof. Jamin ini saya yakin dapat berguna bagi penegakan hukum di Indonesia ke depannya terutama untuk pemberantasan tindak korupsi di tanah air," ujarnya.

Caption: Guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas