Ombudsman Periksa Dirjen Daglu Kemendag Soal Maladministrasi Penerbitan SPI Bawang Putih
Dirjen Daglu telah menyatakan seluruh tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman akan dijalankan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memanggil anak buah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Budi Santoso pada Selasa (31/10/2023).
Pemeriksaan ini dalam rangka meminta kepastian apakah Dirjen Daglu akan melakukan tindakan korektif yang diminta Ombudsman terkait dengan temuan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, Dirjen Daglu telah menyatakan seluruh tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman akan dijalankan.
Baca juga: Kontroversi Penerbitan SPI Bawang Putih, Kemendag: SPI Dilayani dengan Prinsip First In First Out
"Terhitung minggu depan sudah ada progresnya, tapi bisa dijamin setelah tiga minggu hari kerja sesuai dengan program berjalan pada 27 November, tiga tindakan korektif itu semuanya sudah selesai," kata Yeka ketika ditemui di kantornya, Selasa (31/10/2023).
Adapun tiga tindakan korektif yang dimaksud, pertama agar Dirjen Daglu menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (First in, First served).
Kedua, Dirjen Daglu diminta mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.
Ketiga, Dirjen Daglu diminta menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaran Sistem Inatrade.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik di Kemendag.
"Jadi tiga tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman itu minggu ini sudah finalisasi," ujar Budi.
"Paling lambat minggu depan sudah selesai, karena Pak Yeka menyampaikan 30 hari berarti tanggal 27 November, jadi mudah-mudahan minggu depan sudah selesai semua. Kami juga kan berproses ya," lanjutnya.