Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini
Para buruh di DKI Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para buruh di DKI Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
Tuntutan kenaikan UMP tersebut disampaikan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Massa buruh membawa alat peraga unjuk rasa seperti spanduk, banner, dan mobil komando untuk menyampaikan aspirasinya.
Aksi demo menuntut kenaikan UMP Rp 5,6 juta per bulan oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh ini marupakan gabungan 13 ferederasi serikat buruh yang ada di Jabodetabek.
Tiba di gedung Balai Kota DKI, massa aksi sempat saling dorong dengan aparat kepolisian hingga menyita perhatian semua orang.
Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Yusuf Suprapto ST menjelaskan, kedatangannya untuk memberikan dukungan ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Dukungan itu diberikan agar Heru Budi bisa menetapkan kenaikan UMP DKI sesuai keinginan buruh yaitu Rp 5,6 juta.
"UMP itu harus berkeadilan, maksudnya adalah betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat buruh DKI Jakarta. Karena sekarang sudah ada kenaikan macam-macam tuh," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Ia berharap, Heru Budi Hartono berani menetapkan kenaikan UMP DKI Rp 5,6 juta demi kesejahteraan buruh.
Sebab, tahun lalu Gubernur DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta.
"Artinya kami berharap beliau (Pj Gubernur) bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja dan buruh," ungkapnya.
Baca juga: UMP Bali 2024 Naik Rp 100.000 per 1 Januari menjadi Rp 2,8 Juta, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
Jika memang ketetapan UMP DKI di bawah usulan para pekerja dan serikat buruh maka Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan menempuh jalur hukum.
Pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap kenaikan UMP DKI 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi kami akan kumpul dulu nanti. Sekarang kita bergerak atas nama Aliansi Aksi Sejuta Buruh," tuturnya.
Baca juga: UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK