Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini
Para buruh di DKI Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
Editor: Choirul Arifin
Heru Budi Hartono akan melakukan evaluasi sebelum menetapkan UMP DKI tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho mengaku, jika UMP naik terlalu tinggi maka tidak baik untuk perusahaan di Jakarta.
"Menurut saya juga harus memahami, karena kalau UMP naik terlalu tinggi tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," jelas Hari, Senin.
Sehingga, formula kenaikan UMP DKI menggunakan perhitungan agar menemukan angka yang ideal.
Sehingga, kenaikan UMP di DKI Jakarta tidak membebani pengusaha dan perusahaan yang ada di ibu kota.
"Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana. sebetulnya yang dari PP 51 2023 sudah cukup bagus. Saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," tegasnya.
Kenaikan UMP DKI 0,3
Dewan pengupahan DKI Jakarta telah melakukan sidang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (17/11/2023) malam.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, setelah sidang selesai maka Kepala Dinas Tenaga Kerja harus melakukan proses administrasi bersama Asisten Perekonomian.
"Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke Gubernur," kata Heru di Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Namun demikian, Heru tidak menjelaskan secara detail berapa nominal kenaikan UMP DKI tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Pembahasan UMP DKI 2024 Berjalan Alot, Pengusaha Usulkan Rp 5,043 juta per Bulan
"Angkanya sesuai, 0,3 (sesuai PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," tegas Heru.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) siang.